Sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 17 Tahun 2008 bahwa tentang
agen umum yaitu perusahaan angkutan laut yang didirikan untuk melakukan usaha
keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus
kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia. lebih spesiknya dijelaskan lagi
pada pasal 11 ayat 5 bahwa perusahaan angkutan laut asing (kapal asing) yang
melakukan kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka
untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk
perwakilannya di Indonesia.
Boangkar Muat Kapal
Melayani pengangkutan paket barang, dry/refeer container, general cargo,
kendaraan maupun penyewaan kapal angkutan komersial
Pelayanann Kebutuhan Logistik Kapal dan Kru Pelabuhan
Kerja sama keagenan pengangkutan barang multi
komoditas berbasis kapal penumpang, kapal barang, kapal
perintis dan tol laut (general cargo, redpack/retail, peti kemas,
kendaraan bermotor).
Kerja sama dalam Pengiriman/pengangkutan project cargo
yang membutuhkan penanganan khusus dalam pelaksanaan
pekerjaan, dengan tidak menutup kemungkinan adanya proses
penyewaan pesawat dan/atau kapal pada saat pelaksanaannya.
Kerja sama pemanfaatan aset bangunan dan sejenis.