What Services We Offer

Keagenan Kapal

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 17 Tahun 2008 bahwa tentang agen umum yaitu perusahaan angkutan laut yang didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia. lebih spesiknya dijelaskan lagi pada pasal 11 ayat 5 bahwa perusahaan angkutan laut asing (kapal asing) yang melakukan kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk perwakilannya di Indonesia.

Boangkar Muat Kapal

Melayani pengangkutan paket barang, dry/refeer container, general cargo, kendaraan maupun penyewaan kapal angkutan komersial

Pelayanann Kebutuhan Logistik Kapal dan Kru Pelabuhan

Kerja sama keagenan pengangkutan barang multi komoditas berbasis kapal penumpang, kapal barang, kapal perintis dan tol laut (general cargo, redpack/retail, peti kemas, kendaraan bermotor). Kerja sama dalam Pengiriman/pengangkutan project cargo yang membutuhkan penanganan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan tidak menutup kemungkinan adanya proses penyewaan pesawat dan/atau kapal pada saat pelaksanaannya. Kerja sama pemanfaatan aset bangunan dan sejenis.